Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penghitungan bagian dari hasil pajak dan retribusi adalah sebagai berikut : a. 60% (enam puluh persen) dari bagi hasil pajak dan retribusi sebagai alokasi dasar, dibagi secara merata kepada seluruh desa; b. 40% (empat puluh persen) dari bagi hasil pajak dan retribusi sebagai alokasi proporsional, dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat