Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2019

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh BUMD di Kabupaten Rembang dengan menggunakan anggaran : a. dana perusahaan/BUMD di Kabupaten Rembang; b. dana hibah; dan c. sumber dana lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2019
Sumber
BD Tahun 2019/ No. 45
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan