Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. keanggotaan BPD; b. kelembagaan BPD; c. fungsi, tugas BPD; d. hak, kewajiban dan kewenangan BPD; e. peraturan tata tertib BPD; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat