Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan, Penyediaan Anggaran, dan Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamatan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Sistem Informasi Barang Milik Daerah; Pemberian Intensif dan Tunjangan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat