pencabutan-peraturan-kependudukan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan sudah tidak sesuai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan
- 4 Halaman
|