Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan tarif pajak dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, ketetapan pajak dan sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat