Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah daerah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, rencana kawasan startegis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat