Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prioritas Pengunaan Dana Desa Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab IV Dokumen Persyaratan dan Pelaporan Bab V Publikasi dan Pelaporan Bab VI Pembinaan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat