FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2021/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa wilayah Kabupaten Klaten secara geografis,
geologis, hidrologis dan demografis termasuk daerah
rawan bencana, baik bencana alam, bencana nonalam,
dan bencana sosial yang disebabkan oleh faktor alam,
non alam maupun manusia; bahwa wilayah Kabupaten Klaten secara geografis,
geologis, hidrologis dan demografis termasuk daerah
rawan bencana, baik bencana alam, bencana nonalam,
dan bencana sosial yang disebabkan oleh faktor alam,
non alam maupun manusia; bahwa sebagai upaya pengurangan risiko bencana dan
untuk mewujudkan ketangguhan bencana di Kabupaten
Klaten, maka perlu menetapkan Forum Pengurangan
Risiko Bencana Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Kelembagaan FPRB
Bab IV Kerjasama dengan Pihak Ketiga
Bab V Pelaporan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- 8 hlm
|