Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021-2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Bab VI Kawasan Strategis Kabupaten Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Bab IX Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Bab X Kelembagaan Bab XI Penyelesaian Sengketa Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Lain-Lain Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021-2041
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NOMOR.10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 4202 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011−2031

  2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan