Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 69 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.70, LL KAB. KAPUAS HULU : 24 HAL
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan