Terdiri dari 13 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, pengembangan ekonomi kreatif melalui pendidikan, pengembangan ekonomi kreatif melalui penyediaan infrastruktur, pengembangan ekonomi kreatif melalui apresiasi dan insentif, ruang ekonomi kreatif, kelembagaan ekonomi kreatif, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat