Terdiri dari 27 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, bantuan keuangan program bedas desa cerdas, penganggaran bantuan keuangan khusus program bedas desa cerdas, pelaksanaan dan pencairan bantuan keuangan khusus program bedas desa cerdas, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, tim pembina dan tim pelaksana program bedas desa cerdas, pembinaan dan pegawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat