Terdiri dari 59 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, objek pajak, dasar pengenaan pajak, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara penagihan pajak, penatausahaan, jenis formulir, tata cara pembukuan dan pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat