Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 44 Tahun 2021

Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 9 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, insentif pajak, batas waktu pelaksanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 44 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
25 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2021
Tanggal Berlaku
25 Juni 2021
Sumber
BD 2021/44
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan