Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 30 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Insentif Kepada Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 10 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, penetapan penerima insentif pendidik dan tenaga kependidikan, mekanisme penyaluran insentif pendidik dan tenaga kependidikan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2021
Tanggal Berlaku
11 Juni 2021
Sumber
BD 2021/30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan