Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. prinsip dan tujuan; b. fasilitas Parkir; c. penyelenggara Fasilitas Parkir dan juru Parkir; d. sinergitas pelaksanaan pengelola parkir; e. ketentuan perizinan; f. ganti kerugian dan kehilangan; g. ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat