Terdiri dari 53 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, tata cara penerapan sanksi administratif, tata cara partisipasi masyarakat dalam penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di daerah, tata cara pembinaan dan pengawasan penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat