Terdiri dari 31 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, jumlah desa, tata cara perhitungan pembagian dan desa ke setiap desa, penetapan rincian dana desa, mekanisme dan persyaratan penyaluran dana, prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pembinaan dan pengawasan, penghentian penyaluran dan pemotongan dana desa, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat