1.ketentuan umum;2.objek dan subjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;3.dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan;4.penetapan, tata cara , pembayaran , dan penelitian;5.pembayaran dan penyetoran;6.angsuran dan penundaan;7.pelaporan;8.pembetulan, pembatalan , pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;9.keberatan , banding dan gugatan ;10.pengembalian kelebihan pembayaran ;11.kadaluwarsa ;12.ketentuan bagi pejabat ;13.ketentuan khusus ;14.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat