Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 13 Tahun 2016

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Obyek, Subyek Pajak Dan Wajib Pajak; Bab III Pendaftaran Dan Pendataan Wajib Pajak; Bab IV Ketentuan Perizinan; Bab V Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Bab VI Media Pembayaran Dan Perforasi; Bab VII Tata Cara Perhitungan Pajak; Bab VIII Sistem Pemungutan Pajak; Bab XI Tata Cara Penyetoran Pajak; Bab XII Tata Cara Pelaporan; Bab XIV Pembukuan Dan Pemeriksaan; Bab XV Penyidikan; Bab XVI Pengawasan Dan Penertiban; Bab XVII Ketentuan Lain-Lain; Bab XVIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
07 April 2016
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2014 /No. 13, LL 15 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan