penggunaan plastik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Penggunaan Plastik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang
bersih, indah, dan sehat, diperlukan partisipasi dari
masyarakat dan/atau pelaku usaha; bahwa pengelolaan sampah khususnya penggunaan
plastik dalam bentuk kantong plastik, pipet minum
plastik, dan styrofoam sudah menjadi permasalahan
di Kota Semarang, sehingga perlu dilakukan upaya
pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Pengendalian Penggunaan Plastik;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang 6 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Pengendalian Penggunaan Plastik
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
- 6 hlm
|