Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 58 Tahun 2021

Perubahan Kedua Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Dearah yaitu ketentuan besaran tarif retribusi daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
03 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2021
Tanggal Berlaku
03 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.58
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 998 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Tarif Retribusi Daerah atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan