penanganan benturan kepentingan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2019/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan
korupsi menuju tata kelola pemerintahan yang baik,
bersih dan melayani diperlukan suatu kondisi yang
bebas dari benturan kepentingan sebagai
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37
Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan
Kepentingan, maka perlu diatur pedoman tentang
penanganan benturan kepentingan di lingkungan
Pemerintah Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Benturan Kepentingan
Bab III Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan
Bab IV Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan dan Sanksi
Bab V Faktor Pendukung Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan
Bab VI Tindakan Pencegahan terhadap Potensi Benturan Kepentingan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
- 9 hlm
|