NOMOR KENDARAAN DINAS PEJABAT - PEDOMAN PENGGUNAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2016/No.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi, kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas di Pemda Prov Jateng telah ditetapkan Pergub Jateng No 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemprov Jateng; bahwa karena terdapat perubahan nomenklatur dari instansi vertikal dan penataan kembali penomoran kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jateng, maka Pergub sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Pergub tentang Perubahan atas pergub Jateng No 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- UU No 10 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 9 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perda Prov jateng No 1 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2011; Permendgari No 19 Tahun 2016; Perkw Kepolisian Negara RI No 5 Tahun 2012; Kepmendagri No 50 Tahun 1975; Perub Jateng no 70 Tahun 2008; Pergub jateng No 96 Tahun 2011; Pergub jateng No 68 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 3, dan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2015 diubah.
- 9 hal
|