Peraturan Walikota ini mengatur tentang badan daerah, badan perencanaan pembangunan daerah, badan penelitian dan pengembangan daerah, badan pendapatan daerah, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, badan kessatuan bangsa dan politik, badan penanggulangan bencana daerah, UPT, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian,bagan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat