PEDOMAN PENYUSUNAN, MONITORING DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2021/NO.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan, Monitoring dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa penataan tata laksana merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan struktur organisasi yang tepat dan fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses; bahwa dalam rangka penataan tata laksana, diperlukan penyusunan proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan, Monitoring Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kewajiban perangkat daerah, pedoman penyusunan, monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A Tahun 2014 dicabut.
- 67 hal
|