standar operasional prosedur
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2019/NO.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penataan tata laksana yang efektif
dan efisien, maka perlu disusun Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan; bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2017 dicabut.
- 43 hlm
|