TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerima Peserta Didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan maka perlu diatur kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru yang berdasarkan pada asas nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan; bahwa Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti; bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (8) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan mengenai penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru, perpindahan peserta didik, rombongan belajar, pelaporan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 dicabut.
- 16 hlm
|