REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA SURAKARTA - INDIKATOR KINERJA UTAMA PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2019/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Reviu Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Surakarta dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan perubahan target dan indikator kinerja dengan dinamika pembangunan serta menciptakan keselarasan program RKPD dengan RPJMD Kota Surakarta Tahun 2016-2021 dan Perubahan RPJPD Kota Surakarta Tahun 2005-2025, maka perlu dilakukan Reviu Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Surakarta dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021; bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Walikota wajib menetapkan indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Reviu Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Surakarta dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2016-2021;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis IKU dan pemilihan Indikator kinerja utama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13-A Tahun 2017 dicabut.
- 113 hal
|