Peraturan Walikota ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Analisa Standar Belanja digunakan sebagai pedoman pengalokasian dana pada suatu kegiatan yang realistik dan mampu mengatur dan/atau mengukur batasan tertinggi dari suatu belanja setiap kegiatan dalam proses penyusunan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat