Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenuis pelayanan, pengguna layanan, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, produk pelayanan, sarana prasarana pelayanan, petugas pelayanan, sistem aplikasi layanan biro umum, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat