Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib pajak dengan NJOP sampai dengan Rp150.500.000,00 dan wajib pajak dengan status miskin. Pemberian pembebasan PBB diberikan secara otomatis dan diberikan 100% dari PBB seharusnya terutang serta diterbitkan SPPT PBB Nihil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat