Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2019

Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib pajak dengan NJOP sampai dengan Rp150.500.000,00 dan wajib pajak dengan status miskin. Pemberian pembebasan PBB diberikan secara otomatis dan diberikan 100% dari PBB seharusnya terutang serta diterbitkan SPPT PBB Nihil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
10 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2019
Tanggal Berlaku
10 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.64
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Warga Miskin

  2. Peraturan Walikota Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan