Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Tujuan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Bab III Peraturan Internal Korporasi (Corporate by Laws) Bab IV Kedudukan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab V Dewan Pengawas Bab VI Organisasi RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang Bab VII Pengelolaan Pegawai Bab VIII Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws) Bab IX Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff by Laws) Bab X Peraturan Internal Tenaga Kesehatan Lain (Allied Health Profesionals by Laws) Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.7
Subjek
KESEHATAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Semarng Nomor 14A Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan