perangkat daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, perlu dilakukan penataan perangkat daerah;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEmbentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
- Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
- 8
|