Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan dokumen perencanaan tentang arah kebijakan, strategi pentahapan dan program peningkatan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta Pemantauan dan Evaluasi atas Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat