uang transport - rt - rw - pkk
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD.2019/NO.78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Uang Transport bagi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan pengelolaan
keuangan daerah khususnya berkenaan dengan Lurah
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2018 tentang
Pedoman Teknis Pemberian Uang Transport Bagi Rukun
Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Semarang, perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
di atas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pemberian Uang Transport Bagi Rukun Tetangga (RT),
Rukun Warga (RW) dan Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) di Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 17A Tahun 2012; Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2018 diubah.
- 5 hlm
|