badan layanan umum daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD.2019/NO.80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Dinas
Laboratorium Kesehatan Kota Semarang sebagai Badan
Layanan Umum Daerah, dan untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka
perlu diatur Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium
Kesehatan Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan
Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/MENKES/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/MENKES/SK/XII/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 96 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Pola Tata Kelola
Bab III Kelembagaan Laboratorium Kesehatan
Bab IV Prosedur Kerja
Bab V Pengelompokan Fungsi
Bab VI Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Bab VII Pembina dan Pengawas
Bab VIII Tarif Layanan
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 16 hlm
|