Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat