Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
06 April 2005
Tanggal Pengundangan
07 April 2005
Tanggal Berlaku
07 April 2005
Sumber
BD 2005/11
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan