Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Prinsip Umum Pinjaman Bab IV Pelaksanaan, Pembayaran dan Penatausahaan Pinjaman Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Pelaporan Pinjaman Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat