penghasilan tetap - tunjangan jabatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2019/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan besaran tunjangan BPD Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab III Besaran Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab IV Besaran Tunjangan Kedudukan BPD
Bab V Besaran Tunjangan Kinerja BPD
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 6 hlm
|