pencegahan-peningkatan-permukiman kumuh-perkotaan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2020/ No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Jepara Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas ndan fungsi perumahan dan permukiman, perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 76 Ayat (3) huruf e PP No 14 tahun 2016 dan pasal 43 PermenPUPR No 14/PRT/M/2018
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 2002; UU No 38 tahun 2004; UU No 26 tahun 2007; UU No 18 tahun 2008; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 36 tahun 2005; PP No 81 Tahun 2012; PP No 122 tahun 2015; PP No 14 Tahun 2016; PP No 2 tahun 2018; PermenPUPR No 14/PRT/M/2018; Perda Prov Jateng No 16 tahun 2019; Perda Kab Jepara No 3 tahun 2009; Perda Kab Jepara No 2 tahun 2011; Perda Kab Jepara No 26 Tahun 2011; Perda Kab Jepara No 14 Tahun 2016; Perda Kab Jepara No 7 tahun 2017; Perda Kab Jepara No 2 tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pencegahan dan peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh perkotaan Kabupaten Jepara Tahun 2020-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
- 8 hlm
|