pembiayaan-persiapan-pendaftaran-tanah-sistematis
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2020/ No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Mendagri dan Mendes PDTT No 25/SKP/V/2017, NO. 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 5 tahun 1960; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1997; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP no 11 tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Inspres No 2 Tahun 2018; Permen Agraria Tata Ruang/Lepala BPN No 38 Tahun 2016; Permen Agraria Tata Ruang/Lepala BPN No 6 Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Mendagri dan Mendes PDTT No 25/SKP/V/2017, NO. 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No 14 tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
- 16 hlm
|