Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelksanaan Kurikulum Muatan Lokal Bab III Lingkup Muatan Lokal Bab IV Kerangka Kurikulum Bab V Tenaga Pendidik dan Sarana Prasarana Bab VI Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat