Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2 dan angka 7, penyisipan angka 3a pada Pasal 1, penambahan angka 11 pada Pasal 1, perubahan judul Bab II, penghapusan Pasal 2, perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), penghapusan ayat (4) Pasal 4, perubahan ayat (3) Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat