Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, masa, tahun dan saat terutangnya pajak, tata cara penerbitan SKPD, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran, pengurangan pajak dan/atau pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tata cara pemberian pengurangan pajak dan/atau pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat