Peraturan Bupati ini mengatur tentang harga satuan pokok kegiatan bagi seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam penganggaran kegiatan yang bersifat fisik. Harga Satuan Pokok Kegiatan merupakan salah satu pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat