Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2019

Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis pembayaran, tata cara pembayaran non tunai, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.16
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan walikota Surakarta Nomor 17 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan