apbd - sistem pembayaran non tunai
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan danmanfaat untuk masyrakat maka diperlukan sistem pembayaran belanja secara non tunai yang bersumber dari APBD; bahwa pembayaran belanja yangbersumber dari APBD secara tunai berpotensi menimbulkan penyelahgunaan wewenang dan berpotensi terjadi korupsi sehingga diperlukan sistem pembyaaran belanja APBD yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi; bahwa Perwako No 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja APBD Kota Surakarta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaksanaannya sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perwako tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja yang Bersumber dari APBD Pemerintah Kota Surakarta;
- UU no 16 Tahun 1950; Uu No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis pembayaran, tata cara pembayaran non tunai, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- Peraturan walikota Surakarta Nomor 17 Tahun 2017 dicabut.
- 9 hlm
|