Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 36 Tahun 2020

Pengembangan Perpustakaan Desa/Kelurahan Menjadi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perpustakaan desa/kelurahan; Pengembangan; Hak dan Kewajiban Desa/Kelurahan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Perpustakaan Desa/Kelurahan Menjadi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2020
Tanggal Berlaku
29 Juli 2020
Sumber
BD Tahun 2020/ No. 36
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan