perpustakaan-desa-kelurahan-inklusi sosial
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2020/ No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Perpustakaan Desa/Kelurahan Menjadi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK: |
- Perpustakaan desa/kelurahan merupakan wahana pembelajaran sepanjang hayat dan tempat mengembangkan potensi masyarakat yang ada di desa/kelurahan sehingga dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan. Sebagai salah satu upaya untuk menjadikan perpustakaan desa/kelurahan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat serta mengembangkan potensi masyarakat, maka perlu dilakukan pengembangan perpustakaan yang ada di desa/kelurahan menjadi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ; UU No 13 tahun 1950; UU No 43 Tahun 2007; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU no 15 Tahun 2019; UU No 6 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2014; Perda Kab Jepara No 7 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No 1 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Jepara No 22 Tahun 2019; Perka Arsip No 6 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perpustakaan desa/kelurahan; Pengembangan; Hak dan Kewajiban Desa/Kelurahan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
- 12 hlm
|