Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab IV Publikasi dan Pelaporan Bab V Rincian Dana Desa Bab VI Penyaluran Bab VII Penggunaan Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi Bab IX Sanksi Bab X Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat